Pemerintah ganti nama Laut China Selatan jadi Laut Natuna Utara

“Pemerintah ganti nama Laut China Selatan jadi Laut Natuna Utara. Havas menjelaskan penamaan itu disesuaikan agar sejalan dengan sejumlah kegiatan pengelolaan migas yang dilakukan di wilayah tersebut. Ada pun untuk kepentingan pencatatan resmi secara internasional akan dilakukan melalui IHO.”

Laut China Selatan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com – Pemerintah Indonesia meresmikan penamaan wilayah perairan di bagian utara Natuna sebagai Laut Natuna Utara. Menggantikan Laut China Selatan yang sebelumnya digunakan.

“Di Utara Natuna, kita berikan nama baru sesuai praktik yang sudah ada, yaitu Laut Natuna Utara,” kata Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, seperti dikutip Antara dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/7).

Havas menjelaskan penamaan itu disesuaikan agar sejalan dengan sejumlah kegiatan pengelolaan migas yang dilakukan di wilayah tersebut. Selama ini, sejumlah kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas telah menggunakan nama Natuna Utara, Natuna Selatan atau North East Natuna dalam nama proyeknya.

“Jadi supaya ada satu kejelasan atau kesamaan antara landas kontinen dengan kolom air di atasnya, jadi tim nasional sepakat agar kolom air itu disebutkan sebagai Laut Natuna Utara,” ungkapnya.

Sesuai peta lama Indonesia edisi 1953, keterangan mengenai Laut China Selatan itu hampir mendekati wilayah Laut Jawa. “Jadi ujung laut Jawa yang berbatasan dengan Selat Karimata itu pada 1953 masih dalam klasifikasi Laut China Selatan,” katanya.

Namun, karena peta 1953 itu merupakan dokumen lama, maka pemerintah melakukan pemutakhiran (update) dengan memasukkan dan memberikan nama baru di sejumlah wilayah Nusantara. Penamaan Laut Natuna sendiri, lanjut dia, sebelumnya juga telah ditetapkan pada 2002, kendati sejak 1970-an eksplorasi migas di sana telah menggunakan nama Natuna Utara.

Havas mengatakan Indonesia memiliki kewenangan untuk memberikan nama wilayah di wilayah teritorial Tanah Air. Ada pun untuk kepentingan pencatatan resmi secara internasional akan dilakukan melalui forum khusus pencatatan nama laut, yakni International Hydrographic Organization (IHO).

“Memang kita perlu ‘update’ terus penamaan laut ini. Untuk PBB nanti kita berikan ‘update’ juga batas yang sudah disepakati. Ini supaya masyarakat internasional mengetahui kalau lewat dia paham itu wilayah mana,” katanya.

Peta dunia terkait nama Laut China Selatan, Havas mengatakan penamaannya dikembalikan sesuai dengan nama di peta dunia. “Dulu kan ada keppres mengenai penggantian nama China jadi Tiongkok, kami tidak mengganti tapi mengembalikan sesuai nama internasional. Karena itu ditujukan untuk negara dan nama keturunan orang, jadi tidak terlalu relevan dengan nama laut,” tutupnya.

Pemerintah menetapkan pembaruan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah serangkaian pembahasan sejak Oktober 2016.

Penetapan dilakukan oleh 21 perwakilan kementerian-lembaga terkait yakni Kemenko Kemaritiman, Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI, Pusat Hidrografi fan Oseanografi TNI AL, Polri, Bakamla, Badan Informasi Geospasial, LIPI, BPPT dan BMKG.

Pada peta NKRI 2017, terdapat beberapa perubahan dan penyempurnaan atas perkembangan hukum internasional juga penetapan batas maritim dengan negara tetangga.

Sumber: Pemerintah ganti nama Laut China Selatan jadi Laut Natuna Utara